Tampilkan di aplikasi

Residivis Kambuhan Dibekuk, 5 Kali Beraksi dalam Sebulan

Prabumulih Pos - Edisi 29 Desember 2021

Palembang - Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel membekuk Gunawan alias Anang (31), residivis kambuhan yang sudah tujuh kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus.

Kali ini, tersangka Anang ditangkap Jatanras karena merampas handphone milik seorang bocah di kawasan Taman Skate Park Jembatan Ampera, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang dan viral media sosial.

Kasubdit Jatanras Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit AKP Willy Oscar menjelaskan, aksi terakhir tersangka tersebut diketahui pada Jumat (24/12)...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Desember 2021

Prabumulih Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 29 Desember 2021
Ringkus

Artikel Ringkus lainnya