Tampilkan di aplikasi

BPOM RL Tata Pengelolaan Apotek

Radar Bengkulu - Edisi 12 November 2019

RBI, REJANG LEBONG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong (RL) mensosialisasikan tata kelola obat yang baik di setiap apotek. Salah satu yang menjadi materi sosialisasi yaitu, terkait peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

Menurut Kepala BPOM Rejang Lebong, Drs. Sasra, Apt, M.Si setiap petugas apotek harus dibekali dengan pengetahuan regulasi penyaluran obat-obatan. Dan jangan sampai menyalurkan obat bertumpu pada penyalahgunaan. “Hal ini untuk menghindari...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 November 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 12 November 2019
Daerah

Artikel Daerah lainnya