Tampilkan di aplikasi

Selain Putus Kontrak, Komisi III Sarankan Black List

Oleh Supratman

Radar Bengkulu - Edisi 14 Desember 2019

Kalau sebelumnya dari Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H. Sumardi MM mendorong agar Dinas PUPR memutuskan kontrak kerjasama terhadap kontraktor yang ketika disidak pekerjaannya asal-asalan, Dari anggota Komisi III Edwar Samsi S.IP, MM menambahkan, bila perlu diblack list saja kontraktor yang pekerjaannya asal jadi.

“Hasil temuan sidak kami, seperti di Kabupaten Lebong, itu sangat parah. Untuk peningkatan jalan Tes-Muara Aman nilai kontraknya Rp 11.196.102.663.18, ternyata pekerjaannya tidak sesuai spek. Sebab itu, kemarin kami...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Desember 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 14 Desember 2019
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya