Tampilkan di aplikasi

Keluarga Korban Wajib Diberi Uang Santunan

Oleh Ronal Utama

Radar Bengkulu - Edisi 11 Juli 2019

Kecelakaan yang terjadi di proyek PLTU Batu Bara milik Perusahaan Tenaga Listrik Bengkulu menjadi pengalaman tragis bagi perkerja lainnya. Bahkan dari informasi yang ada pihak keluarga sampai saat ini belum menerima santunan dari salah satu sub-kontraktor Sinohydro, CV Lidia Mandiri. Aturan memberlakukan, jika setiap perkerja harus diberikan santunan jika hal yang tak diinginkan dari pihak Perusahaan.

Menanggapi hal ini, Kasi K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Okta Rianto didampingi Pengawas Ketenagakerjaan, Sasongko...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Juli 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 11 Juli 2019
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya