Tampilkan di aplikasi

Harga Kopi Tidak Bisa Diperdakan

Oleh Supratman

Radar Bengkulu - Edisi 20 Juli 2019

Adanya usulan dari pengusaha Kopi Bengkulu agar dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) untuk harga jual kopi dari para petani, menurut Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Herizal Apriansyah S.Sos, sebenarnya untuk harga Kopi itu tidak bisa diperdakan.

“Sebenarnya untuk harga kopi ataupun komoditi harga pertanian lainnya terkendala di pemasaran.

Permasalahannya bukan di perda untuk harga jual kopi atau komoditas pertanian lainnya. Kalau harga kopi ini gak bisa di perdakan. Itu kan mengikuti mekanisme pasar. Harga...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Juli 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 20 Juli 2019
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya