Tampilkan di aplikasi

Dua Warga Ulok Kupai Diamankan Polisi

Radar Bengkulu - Edisi 25 Juli 2019

RBI, ARGA MAKMUR - Ini peringatan keras bagi warga yang punya hobi memelihara dan atau menjual hewanhewan yang dilindungi. Pasalnya,tim Operasi Wanalaga Polres Bengkulu Utara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP.Jerry Antonius Nainggolan berhasil mengamankan satwa yang dilindungi yang berada di kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (24/07) Kemarin.

Dari pantauan RADAR BENGKULU, dua ekor satwa yang dilindungi tersebut diantaranya 1 ekor elang hitam (lctinaetus malayensi) dan 1 ekor siamang atau orang hutan (symphalangus...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Juli 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 25 Juli 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya