Tampilkan di aplikasi

OJK: Pengaduan Harus Ditangani 20 Hari Kerja

Radar Bengkulu - Edisi 25 Juli 2019

RBI, BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Provinsi Bengkulu menegaskan agar pihak lembaga keuangan menanggapi pengaduan dengan batas waktu selama 20 hari kerja. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian OJK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Winter Marbun Rabu (24/7).

Nantinya pihaknya akan menangani pengaduan dari konsumen dalam sektor keuangan. Seperti perbankan maupun sekuritas keuangan. "Jika proses waktu itu harus selama 20 hari kerja ditanggapi oleh lembaga keuangan yang ada. Kalau kita tidak terlalu lama, karena data sudah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Juli 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 25 Juli 2019
Ekonomi dan Bisnis

Artikel Ekonomi dan Bisnis lainnya