Tampilkan di aplikasi

73,06 Hektar TWA DDTS Ditata Jadi Empat Block

Oleh Supratman

Radar Bengkulu - Edisi 26 Juli 2019

RBI, BENGKULU - Pasca dilakukannya penataan block oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, block pemanfaatan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Dendam Tak Sudah yang diturunkan statusnya dari Cagar Alam (CA) seluas 73,06 Hektar (Ha). Demikian disampaikan Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Ir. Donal Hutasoit, ME, kemarin (25/7).

"Penataan block sudah kita lakukan. Dimana dari total luas TWA DDTS dibagi menjadi 4 block.
Selain block pemanfaatan dengan luas 73,06 Ha atau 82,26 persen, juga ada...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 Juli 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 26 Juli 2019
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya