Tampilkan di aplikasi

HGU PT BRI di Benteng Dicabut

Radar Bengkulu - Edisi 20 Agustus 2019

Permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) bekas PT Bumi Raflesia Indah (BRI) kemarin Senin (19/08) dibahas bersama dengan jajaran Pemda Provinsi Bengkulu. Dimana lahan tersebut berada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam pembahasan itu dihadiri oleh Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah serta dipimpin oleh Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah didampingi oleh Asisten I Pemprov Bengkulu, Hamka Sabri serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu.

Diketahui, lahan seluas 397 hektar itu dipakai oleh perusahaan, namun dari...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Agustus 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 20 Agustus 2019
Daerah

Artikel Daerah lainnya