Tampilkan di aplikasi

Gugatan Kontraktor Kandas, Pemkab Mukomuko Selamat

Radar Bengkulu - Edisi 20 Agustus 2019

Gugatan PT. Cipta Konstruksi Abadi terhadap Pemerintah Kabupaten Mukomuko di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko kandas. Senin (19/8), PN Mukomuko menolak gugatan pihak kontraktor tersebut yang pernah menjadi rekanan Pemkab Mukomuko pada pembangunan Balai Daerah tahap I (satu) senilai Rp 8,7 miliar pada 2017 lalu. Itu artinya, Pemkab Mukomuko tidak perlu merogoh Kas Daerah (Kasda) untuk membayar tuntutan pihak kontraktor ini. Angka yang dituntut pihak kontraktor ini terbilang fantastis. Yakni sebesar Rp 1,8 miliar.

Tidak hanya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Agustus 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 20 Agustus 2019
Daerah

Artikel Daerah lainnya