Tampilkan di aplikasi

RBI, BENGKULU - Merasa tertipu karena BPKB Mobil Suzuki Pick Up miliknya digelapkan, Bidan melaporkan ke Polres Bengkulu. Dalam laporan dengan nomor polisi LP/B01218/X/2019/BKL Res tersebut korban yang merupakan bidan tersebut diketahui bernama Oknita (35) warga Kelurahan Cempaka Permai Kota Bengkulu.

Peristiwa itu terjadi pada bulan Februari tahun 2019 lalu, dimana korban saat itu hendak menjaminkan BPKB mobil nya tersebut untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta dimana dalam asuran pembayaran sebesar Rp 2 juta...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 Oktober 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 26 Oktober 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya