Tampilkan di aplikasi

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Komisioner KPU+Bawaslu MM

Oleh Seno Agritinus Malvin

Radar Bengkulu - Edisi 31 Oktober 2019

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) disambut bahagia oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko selaku teradu. Pasalnya, DKPP memutuskan delapan nama Komisioner KPU dan Bawaslu Mukomuko serta satu nama lain yakni Sekretaris Majelis Pemeriksa Bawaslu, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu.

Bersamaan dengan putusan tersebut, DKPP akan merehabilitasi sembilan nama yang menjadi teradu yaitu, lima Komisioner KPU Mukomuko Irsyad, Dedi Desponsori,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 31 Oktober 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 31 Oktober 2019
Politik

Artikel Politik lainnya