Tampilkan di aplikasi

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Radar Bengkulu - Edisi 2 November 2019

Sebanyak 146.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai Kudus di sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal. Senin (28/10), Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan pada bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai Kudus menemukan rokok batangan dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dengan total 146.600 batang, pita cukai diduga palsu sebanyak 383 keping, serta 7 buah alat pemanas.

Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 November 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 2 November 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya