Tampilkan di aplikasi

KIA Diterbitkan Bersamaan Dengan Akte Kelahiran

Radar Bengkulu - Edisi 12 November 2019

RBI, BENTENG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh anak di Indonesia untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun dikhususkan bagi anak. Kewajiban tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Di mana, KIA berlaku sesuai batas usia anak, yakni anak usia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun.

Sekretaris Dinas Dukcapil Benteng Adnan Kasidi menerangkan, khusus anak dari warga negara Indonesia (WNI),...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 November 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 12 November 2019
Daerah

Artikel Daerah lainnya