Tampilkan di aplikasi

Oknum Satpol PP Ditangkap, Edarkan Obat Diluar Aturan

Radar Bengkulu - Edisi 15 November 2019

RBI, BENGKULU - Polres Bengkulu menahan dua tersangka yang sengaja mengedarkan bebas obat yang tidak sesuai dengan aturan. Keduanya Muhammad Mustofa (28) warga Kelurahan Kampung Bali yang merupakan tenaga honorer Satpol PP Bengkulu dan Muhammad Azhar (31) warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dari informasi masyarakat keduanya ini menjual obat bebas merek samcodin di warung manisan yang berada di Kelurahan Pasar Bengkulu.

Dalam peraturan PP nomor 51 tahun 2009 pekerjaan kefarmasian adalah seseorang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 November 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 15 November 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya