RBI, BENGKULU - Terkait masih masa darurat penyebaran covid-19 di Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kembali memperpanjang masa belajar siswa dari jenjang SMP/ MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB dan Lembaga Pendidikan Non Formal serta bagi mahasiswa pada perguruan tinggi sampai 21 April 2020 mendatang.
Surat edaran itu tertera, nomor : 800/ 335/ DIKBUD/ 2020 tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB dan Lembaga Pendidikan Non Formal, serta...