Tampilkan di aplikasi

Gabungan Parpol Non Parlemen Bisa Daftarkan Paslon Kada

Oleh Supratman

Radar Bengkulu - Edisi 16 November 2019

Dalam Undang- Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasal 40 ayat (1) menyebutkan, partai politik atau gabungan Partai Politik dapat meminta pasangan calon telah menyetujui persyaratan paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPRD atau 25 % dari jumlah yang diperoleh DPRD. “Dalam UU Pilkada tersebut, disebutkan gabungan Parpol non parlemen dapat mendaftarkan Paslon sendiri jika total raihan suara sah yang dikumpulkan oleh gabungan Parpol terseut mencapai 25 %.

Artinya,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 November 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 16 November 2019
Politik

Artikel Politik lainnya