Tampilkan di aplikasi

Mendikbud Harus Tahu, Gaji Guru Honorer di Bawah Penghasilan Driver GoJek

Radar Bengkulu - Edisi 16 November 2019

Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mendesak Mendikbud Nadiem Makarim memastikan status guru honorer.

Selama ini guru-guru honorer yang mengisi ruang kelas statusnya tidak jelas. Mereka diakui hanya saat mengajar, tetapi giliran bicara kesejahteraan atau gaji, pemerintah mengajukan beragam alasan.

Antara lain soal kapabilitas, juga berdalih harus berusia maksimal 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi PNS. Sementara, alasan soal usia ini tidak berlaku bagi PTT Bidan Desa yang ternyata bisa diangkat menjadi PNS...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 November 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 16 November 2019
Pendidikan

Artikel Pendidikan lainnya