Tampilkan di aplikasi

Ini Laporan Kontraktor Proyek Alun-Alun ke Kejagung

Radar Bengkulu - Edisi 14 Desember 2019

Lantaran merasa dirugikan, PT Karya Dutamandiri Sejahtera selaku pihak yang pernah menjadi kontraktor pengerjaan proyek alun-alun Kota Bengkulu melaporkan sejumlah oknum ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Bermula saat kontraktor mengajukan termin 50 persen sejak 40 hari yang lalu sampai sekarang tidak dibuatkan berita acara pembayaran. Padahal pencairan itu sangat dibutuhkan karena pihak kontraktor mau menyelesaikan pekerjaan pembangunan alun alun.

“Kontraktor merasa dirugikan miliaran rupiah, dan mengaku telah mengeluarkan banyak uang untuk merampungkan pekerjaan pembangunan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Desember 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 14 Desember 2019
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya