Tampilkan di aplikasi

Terapkan UU Nomor 16 Tahun 2019, Tentang Usia Nikah

Radar Bengkulu - Edisi 19 November 2019

RBI, BENTENG - KUA desa Merigi Sakti menerapkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang usia nikah bagi calon pengantin (catin) pria ataupun perempuan minimal 19 tahun. Salah satu catin dari desa curup sedang mengikuti suscatin yang disampaikan oleh Budi Susanto S.Pd. guna untuk menambah pengetahuan catin dalam membina rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah.

"Sebagai langka mensosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa catin pria ataupun perempuan harus berusia minimal 19 tahun," ungkap Budi. Sementara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 November 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 19 November 2019
Daerah

Artikel Daerah lainnya