Tampilkan di aplikasi

2019 Ombudsman Tangani 82 Kasus

Oleh Supratman

Radar Bengkulu - Edisi 12 Desember 2019

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil pencapaian kinerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2019.

"Selama Tahun 2019 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menerima laporan masyarakat sebanyak 105 Laporan dan 63 layanan konsultasi, dari 105 Laporan yang masuk, 80 laporan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Desember 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Desember 2019
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya