Tampilkan di aplikasi

Penyampaian LHKPN Diperpanjang Akhir April

Radar Bengkulu - Edisi 9 April 2020

RBI, BENGKULU - Akibat dari dampak Covid-19, Inspektorat Provinsi Bengkulu terpaksa memperpanjang laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara Elektronik (e-LHKPN), sampai dengan 30 April 2020 mendatang. Sedangkan seharusnya laporan e-LHKPN sudah rampung selambatlambatnya tanggal 31 Maret 2020 kemarin.

"Ya benar, berdasarkan arahan dari KPK dan salah satunya karena dampak covid-19 ini LHKPN terpaksa kita perpanjang sampai dengan 30 April nanti," sampai Kepala Inspektorat Provinsi, Heru Susanto Rabu (08/4) kemarin.

Diketahui sebelumnya bahwa sebanyak 393 Pejabat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 April 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 9 April 2020
Daerah

Artikel Daerah lainnya