Tampilkan di aplikasi

Bulan Desember, Gaji Pekerja Pemilah Batu Bara Wajib Dibayar

Radar Bengkulu - Edisi 30 November 2019

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Sudoto secara tegas mengatakan, pemilik PT Bencoolen Coal Carbon (BCC) Teluk Sepang, harus membayar upah pekerja pemilah batu bara yang tidak mendapatkan haknya.

"Saat ini kami, PT BCC dan pekerja masih melakukan mediasi yang terbaiknya seperti apa," ujar Sudoto pada RADAR BENGKULU, kemarin.

Dijelaskannya, untuk waktu pembayaran, akan dilakukan pada bulan Desember mendatang. Untuk jumlah nominal pembayaran upah para pekerja pemilah batu bara, masih dalam pembahasan.

Namun,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 November 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 30 November 2019
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya