Tampilkan di aplikasi

Sekolah Tidak Boleh Mendahului

Radar Bengkulu - Edisi 3 Desember 2019

Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri tahun ajaran 2020 wajib serentak.

Sekolah-sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendahului jadwal yang ditetapkan Pemerintah.

Kepala Dikpora Benteng, Saidirman,SE menerangkan, untuk informasi sementara PPDB masih akan digelar dengan sistem zonasi. "Aturan PPDB menggunakan sistem zonasi ini sesuai dengan Permendikbud tentang PPDB," terangnya.

Ditegaskan, jika ada sekolah negeri yang tidak melaksanakan dan menerapakan sistem zonasi maka akan dikenakan sanksi. "Sekolah pada setiap zona...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 3 Desember 2019
Daerah

Artikel Daerah lainnya