Tampilkan di aplikasi

Orang Tua Harus Cegah Anak Nikah Usia Dini

Radar Bengkulu - Edisi 5 Desember 2019

Dalam revisi Undang-Undang No 1/1974 Tentang Perkawinan yang sudah disahkan DPR Senin, tanggal 16 September 2019 disebutkan usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan 19 tahun keatas. Untuk itu, orangtua harus bisa membina dan mendidik anak-anaknya agar tidak menikah di usia dini.

"Ya, bagi pernikahan di bawah umur 19 tahun ke bawah, mereka harus menghadap KUA terlebih dahulu.

Apakah KUA menolak. Jika KUA menolak perkara ini, harus membawa surat penolakan tersebut ke Pengadilan Agama...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 Desember 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 5 Desember 2019
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya