Tampilkan di aplikasi

Polres Layangkan SE Tutup Tempat Hiburan dan Cafe

Radar Bengkulu - Edisi 28 Maret 2020

Polres Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran terkait dampak penyebaran virus covid - 19. Surat ini diterbitkan pada tanggal 26 Maret dengan nomor B/338/III/IPP/2020 dengan perihal imbauan penutupan cafe dan tempat hiburan.

Tertulis sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada para pelaku usaha dan pengelola cafe serta hiburan untuk menutup sementara tempat tempat hiburan yang mengumpulkan banyak massa sampai dengan adanya pencabutan waktu darurat sebaran covid - 19.

Surat tersebut pun langsung ditandatangani oleh...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 28 Maret 2020
Hukum

Artikel Hukum lainnya