Tampilkan di aplikasi

Helmy Yahya Tegaskan Masih Dirut TVRI, Anggap Surat Pencopotan Cacat Hukum

Radar Bengkulu - Edisi 7 Desember 2019

Jabatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjadi polemik.

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (Dewas LPP) TVRI mencopotnya lewat SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019. Tidak dijelaskan alasan pencopotan itu. SK yang dibubuhi tanda tangan Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat tersebut hanya berisi pemberitahuan pemberhentian Helmy sekaligus penunjukan Supriyono yang kini menjabat direktur teknik sebagai pelaksana tugas (Plt) harian direktur utama.”Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Desember 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 7 Desember 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya