Tampilkan di aplikasi

Janji Dinikahi, Dua Tahun Siswi Disetubuhi

Radar Bengkulu - Edisi 9 Desember 2019

RBI,ARGAMAKMUR - Lagilagi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terjadi diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Kali ini perbuatan terlarang ini melibatkan sepasang pelajar SMA yang berstatus pacaran.

Saat ini, terduga pelaku berinisial DA (17) sudah diamankan polisi. Hal ini setelah korban berinisial KT (17) yang didampingi orang tuanya melapor ke Polres Bengkulu Utara beberapa hari lalu.

Dari keterangan korban, persetubuhan ini telah terjadi hampir 2 tahun terakhir.
Kejadian pertama berlangsung di ruang kelas usai ujian...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Desember 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 9 Desember 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya