RBI, KEPAHIANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang segera menyusun surat dakwaaan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Embong Sido.
Sebab, pada Senin,(9/12) masing-masing tersangka dan berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Polres Kepahiang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dirangkum menjadi sebuah fakta untuk mengungkap perbuatan para tersangka. Ketiga tersangka yaitu, Mulyen, Abdurahman, dan Deni Hadianto.
Menurut Kajari Kepahiang, H. Lalu Syafudin, SH, MH melalui Kasi Pidsus,...