Tampilkan di aplikasi

Jaksa Segera Susun Dakwaan 3 TSK DD

Radar Bengkulu - Edisi 10 Desember 2019

RBI, KEPAHIANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang segera menyusun surat dakwaaan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Embong Sido.

Sebab, pada Senin,(9/12) masing-masing tersangka dan berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Polres Kepahiang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dirangkum menjadi sebuah fakta untuk mengungkap perbuatan para tersangka. Ketiga tersangka yaitu, Mulyen, Abdurahman, dan Deni Hadianto.

Menurut Kajari Kepahiang, H. Lalu Syafudin, SH, MH melalui Kasi Pidsus,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Desember 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 10 Desember 2019
Daerah

Artikel Daerah lainnya