Tampilkan di aplikasi

Pemerintah Diminta Tiru KPK untuk Sistem Gaji ASN

Radar Bengkulu - Edisi 11 Desember 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mempercepat penerapan sistem penggajian tunggal (single salary system) aparatur sipil negara (ASN). Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi ASN yang menerima honor tambahan dari berbagai kegiatan.

Sistem tersebut berlaku di KPK saat ini.

Usul sistem penggajian tunggal itu kembali disampaikan KPK pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 kemarin (9/12). Ketua KPK Agus Rahardjo berharap komitmen menerapkan sistem tersebut bisa diwujudkan dalam waktu dekat. ”Jadi, menjadi pejabat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Desember 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 Desember 2019
Seputar Indonesia

Artikel Seputar Indonesia lainnya