Tampilkan di aplikasi

Ditetapkan Tersangka, Mantan Bendahara KPU Ditahan

Oleh Wawan Ahmad Ridwan

Radar Bengkulu - Edisi 11 Desember 2019

Memasuki akhir tahun tim penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Seluma akhirnya menetapkan A-A (33) PNS mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma sebagai tersangka. AA ditahan setelah resmi ditetapkan tersangka pada Senin (9/12) sekitar pukul 19.30 WIB.

KanitTipidkor Polres Seluma, Iptu. Denny Siregar, SH.MH menegaskan penahanan yang dilakukan penyidik, setelah status A-A yang semula sebagai saksi, ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana pemilu tahun anggaran 2018.

Tersangka diduga melakukan penggelapan honor PPK di tiga...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Desember 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 Desember 2019
Daerah

Artikel Daerah lainnya