Tampilkan di aplikasi

MK: Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun

Radar Bengkulu - Edisi 12 Desember 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan terkait uji materi atau gugatan terkait pencalonan mantan narapidana korupsi di Pilkada serentak 2020. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman yang mengatakan mengabulkan permohonan sebagian tentang pencalonan mantan narapidana korupsi menjadi kepala daerah.

”Mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Sehingga dalam putusannya, mantan narapidana korupsi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Desember 2019

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Desember 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya