Tampilkan di aplikasi

Dilarang Jual Buku di Sekolah

Oleh Agustian

Radar Bengkulu - Edisi 4 Januari 2020

Tenaga pengajar (guru) di Benteng dilarang keras menjual buku kepada siswa di sekolah.

Jika ditemukan ada guru sekolah yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi. Pasalnya, larangan tersebut telah ada dalam Permendikbud. "Jika aturan itu dilanggar maka kita akan melakukan tindakan. Pertama kita beri peringatan, jika diperingatkan masih tidak digubris kita akan lakukan tindakan tegas, jadi kepala sekolah dan guru harus paham," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Benteng Saidirman,SE.

Adapun sanksi, bagi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 Januari 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 4 Januari 2020
Daerah

Artikel Daerah lainnya