Tampilkan di aplikasi

Jaksa Perpanjang Penahanan 6 Tsk Korupsi

Radar Bengkulu - Edisi 4 Januari 2020

Sebanyak 6 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang ditambah.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan penyusunan surat dakwaan. Jadi, masa penahanan masingmasing tersangka diperpanjang selama 30 hari kedepan.

Diketahui, 3 perangkat Desa Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir, Kades Ml (42), Sekdes Ab(45) dan Bendahara DH (23) masa penahanan diperpanjang hingga 27 Januari mendatang, sedangkan S, CP dan MS merupakan limpahan dari penyidik Polda Bengkulu diperpanjang hingga 30 Januari...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 Januari 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 4 Januari 2020
Hukum

Artikel Hukum lainnya