Tampilkan di aplikasi

Perkara Mesjid, Pejabat Segera Dipanggil Jaksa

Radar Bengkulu - Edisi 3 Februari 2020

Laporan dugaan perkara alun alun Mesjid Agung Ataqwa yang dilaporkan oleh Amirudin selaku kuasa direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera belum terhenti. Dimana pada 21 Januari kemarin dirinya memutuskan mencabut laporan tersebut di Kejaksaan. Dikarenakan dirinya mengakui telah dirugikan akibat pembangunan tersebut. Karena adanya pemerasan terhadap dirinya mencapai Rp 2 miliar.

Aliran dana itu pun diketahui mengalir ke beberapa Pejabat di Bengkulu.
Kendati demikian Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan, SH mengatakan walaupun perkara tersebut...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Februari 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 3 Februari 2020
Hukum

Artikel Hukum lainnya