Tampilkan di aplikasi

Pembangunan Mesjid Agung Dua Opsi Legalitas Yayasan

Radar Bengkulu - Edisi 3 Februari 2020

RBI, KEPAHIANG - Anggaran dana hibah pembangunan Masjid Agung Baitul Hikmah senilai Rp 5 miliar belum bisa disalurkan ke rekening Yayasan Pembangunan Masjid. Sebab, hingga saat ini legalitas hukum pendirian yayasan pembangunan Masjid Agung Baitul Hikmah belum rampung.

Saat ini berkas pendirian yayasan memang sudah berada ditangan notaris, namun belum dapat diproses karena masih ada beberapa kendala. Menurut bendahara pembangunan Masjid Agung, Jono Antoni, S.Sos, MM kelanjutan pembangunan Masjid Agung Baitul Hikmah akan dilaksanakan yayasan,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Februari 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 3 Februari 2020
Daerah

Artikel Daerah lainnya