Tampilkan di aplikasi

Izin RS Jalur Dua Dihentikan

Radar Bengkulu - Edisi 3 Februari 2020

RBI, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menuntut Pemkab Rejang Lebong menyerahkan aset Rumah Sakit Jalur Dua di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Jika tidak, maka izin operasional pemanfaatan RS Jalur Dua tersebut tidak diproses.

Sehingga, keinginan Pemkab Rejang Lebong untuk memindahkan RSUD Curup ke Durian Depun tersebut tidak bisa direalisasikan. Bahkan seluruh proses perizinan operasional RS Jalur Dua yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sudah dihentikan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Februari 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 3 Februari 2020
Daerah

Artikel Daerah lainnya