Tampilkan di aplikasi

Dua DPO Kejati Masih Berkeliaran

Radar Bengkulu - Edisi 3 Maret 2020

RBI, BENGKULU - Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum menangkap dua tsk yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua DPO.

Tersangka yang dimaksud antara lain mantan kepala dinas PU Prov Zulkarnain Muin dan Imron Rosadi mantan Kadis PU Kota Bengkulu. Khusus untuk Zulkarnain Muin, sudah DPO selama 7 tahun. Menanggapi hal ini Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Pramono Mulyo SH MH mengatakan ada beberapa kendala termasuk kurangnya fasilitas alat yang dimiliki Kejati...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 3 Maret 2020
Hukum

Artikel Hukum lainnya