Tampilkan di aplikasi

DPRD Komisi III Datangi Perusahaan Proper Merah

Radar Bengkulu - Edisi 7 Maret 2020

RBI, BENGKULU - Perusahaan di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan raport merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, atas Program Penilaian Kinerja Terhadap Pengelolaan Lingkungan (PROPER) diberikan waktu 3 bulan untuk berbenah. Ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi, S.Ip.

Menurutnya, kemarin (Kamis-red) pihaknya atas nama Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tiga perusahaan, yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. "Sidak yang kita...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 7 Maret 2020
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya