Tampilkan di aplikasi

Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Pelajar Diringkus

Radar Bengkulu - Edisi 7 Maret 2020

RBI , MANNA - Sebut saja Jantan (18) pelajar SMA diamankan polisi karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur. Terduga pelaku ini dilaporkan korban yang masih berusia 15 tahun ke Polsek Seginim, Kamis (5/3/2020).

Terungkap dalam laporan yang masuk ke penyidik, korban memilih melaporkan pelaku lantaran korban khawatir pelaku tidak bertanggungjawab atas perbuatannya. Kepada polisi, korban mengaku telah disetubuhi secara berulang-ulang sebanyak 5 kali. Kejadian persetubuhan ini dilakukan dikamar pelaku pada bulan Januari 2020.

“Sudah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 7 Maret 2020
Hukum

Artikel Hukum lainnya