Tampilkan di aplikasi

Iuran BPJS Batal Naik, APBD Rp 12 M Diapakan?

Radar Bengkulu - Edisi 11 Maret 2020

RBI, BENGKULU - Setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) atas Judicial Review (JR) Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan batal naik untuk seluruh kelas. Dengan fakta itu, jangan sampai Pemprov mengalihkan anggaran sekitar Rp 12 Miliar dalam APBD tahun ini untuk mengganti iuran BPJS bagi masyarakat tak mampu.

"Kita menyambut baik keputusan MA atas JR terhadap Perpres. Tentu saja ini membuktikan bahwa tidak seluruhnya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 Maret 2020
Seputar Indonesia

Artikel Seputar Indonesia lainnya