Tampilkan di aplikasi

SE KPU RI: Pilkada Jalan Sesuai Tahapan

Radar Bengkulu - Edisi 18 Maret 2020

RBI, BENGKULU – Ini Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 04 tahun 2020. Disampaikan bahwa seluruh penyelenggara pemilu KPU Provinsi, kabupaten/ kota hingga penyelenggara tingkat PPK dan PPS itu tidak ada yang namanya penundaan tahapan Pilkada.

Jalan terus sesuai tahapan. “Dari SE KPU RI Nomor 04 yang dikeluarkan malam tadi. Ada beberapa poin yang disampaikan. Pertama KPU RI ingin memastikan seluruh tahapan proses Pilkada berjalan sebagaimana mestinya secara efektif dan efisien. Tidak ada penundaan tahapan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 Maret 2020
Politik

Artikel Politik lainnya