Tampilkan di aplikasi

BNPB Tetapkan Masa Darurat Bencana Jadi 91 Hari atau Sampai Usai Lebaran

Radar Bengkulu - Edisi 18 Maret 2020

Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB), memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana non-alam, virus Corona, di tanah air.

Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020, masa darurat hingga tanggal 29 Mei 2020, atau sekitar sembilan puluh satu hari atau hingga usai lebaran idul Fitri.

"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 Maret 2020
Seputar Indonesia

Artikel Seputar Indonesia lainnya