Tampilkan di aplikasi

ASN Kerja dari Rumah, Kecuali Petugas Kesehatan, BPBD, Pol PP dan Damkar

Radar Bengkulu - Edisi 20 Maret 2020

RBI, MANNA - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi No : 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya penyebaran Covid -19.

Sesuai dengan surat Gubernur Bengkulu Nomor :4432/252/B.1/2020 perihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi penyebaran virus Covid -19, Bupati Bengkulu Selatan mengintruksiakan kepada masing -masing perangkat daerah agar penyesuaian sistem kerja.

"ASN yang bekerja dilingkungan Pemerintahan BS dapat melakukan tugas kedinasannya dengan bekerja dirumah atau...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 20 Maret 2020
Daerah

Artikel Daerah lainnya