Tampilkan di aplikasi

Corona, KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020

Radar Bengkulu - Edisi 23 Maret 2020

RBI, BENGKULU – Akibat semakin maraknya wabah penyakit Corona Virus Disease (Covid) -19 dan menindaklanjuti instruksi Presiden. KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) guna menunda beberapa tahapan Pilkada serentak tahun 2020 ini. “Dalam rangka mendukung pencegahan dan penularan Covid-19.

KPU RI telah mengeluarkan dua edaran, pertama Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 179 tahun 2020, kedua SE KPU RI nomor 8 tahun 2020.

Isinya terkait penundaan empat tahapan Pilkada yang seyogyanya dilakukan dalam Bulan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 23 Maret 2020
Politik

Artikel Politik lainnya