Tampilkan di aplikasi

Mendagri Tak Permasalahkan, KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada

Radar Bengkulu - Edisi 23 Maret 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunda tiga tahapan Pilkada Serentak 2020. Hal ini menyikapi wabah virus korona atau Covid- 19 yang melanda Indonesia dan juga dunia internasional.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memahami keputusan yang ditempuh oleh KPU. Menurutnya, perubahan jadwal tahapan Pilkada 2020, sepenuhnya merupakan kewenangan KPU.

“Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU. Kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19,” kata Tito dalam keterangannya, Minggu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 23 Maret 2020
Politik

Artikel Politik lainnya