Tampilkan di aplikasi

KPK: Pejabat Selewengkan Dana Corona, Dihukum Mati

Radar Bengkulu - Edisi 23 Maret 2020

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau, agar tidak ada penyelenggara negara yang memanfaatkan wabah virus korona untuk mencuri uang negara. Pelaku korupsi saat terjadinya bencana seperti wabah korona dapat diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 23 Maret 2020
Hukum

Artikel Hukum lainnya