Tampilkan di aplikasi

Jika Tunda Pilkada, Wajib Revisi UU

Radar Bengkulu - Edisi 24 Maret 2020

RBI, BENGKULU – Meskipun KPU RI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 179 tahun 2020, dan SE KPU RI nomor 8 tahun 2020 yang isinya terkait penundaan empat tahapan Pilkada yang seyogyanya dilakukan dalam Bulan Maret dan April, namun jika untuk penundaan Pilkada terutama hari H pencoblosan, itu harus merevisi Undang-Undang (UU).

“Kalau untuk hari H pencoblosan, itu masih belum ada perubahan. Yaitu di Bulan September tahun 2020, itu kan sesuai isi Undang-Undang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 24 Maret 2020
Politik

Artikel Politik lainnya