Tampilkan di aplikasi

Tempat Hiburan yang Buka Diancam Denda

Radar Bengkulu - Edisi 26 Maret 2020

Dalam mencegah penyebaran virus corona ini, pihak Satpol PP Pemda Provinsi Bengkulu meninjau beberapa tempat keramaian malam hari Selasa (24/3) kemarin. Dalam sidak mereka tersebut masih menemukan beberapa tempat seperti tempat hiburan dan cafe yang masih menjadi tempat kerumunan pengunjung.

Pasalnya setelah turunnya maklumat Kapolri terhitung beberapa hari yang lalu. Maka masyarakat dilarang untuk keluar dari rumah demi mencegah penyebaran virus corona.

Giat ini bersama Dinas Perhubungan Pemda Provinsi Bengkulu serta Polsek Gading Cempaka.

Kasat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 26 Maret 2020
Hukum

Artikel Hukum lainnya