Tampilkan di aplikasi

Nasabah Terdampak Corona Boleh Tunda Cicilan Kredit

Radar Bengkulu - Edisi 27 Maret 2020

RBI, BENGKULU - Akibat virus corona atau Covid-19 yang telah mewabah di Indonesia, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terkait cicilan kredit. Nasabah yang usaha atau bisnisnya terdampak corona bisa menunda pembayaran cicilan kredit di bank atau lesing hingga 1 tahun atau 31 Maret 2021 mendatang.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri mengatakan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/ POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 27 Maret 2020
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya